kalibrasialat kesehatan Puskesmas di Kabupaten Pacitan? D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji hal - hal yang terkait dengan strategi peningkatan kinerja programPemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan antara lain: 1.JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197); MEMUTUSKAN: Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis. Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan. hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional. kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur. dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran. ketertelusuran pengukuran. Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien. Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”. “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman. segalafaktor tentang kalibrasi lampu operasi menggunakan luxmter. 4. Membuat dan menyusun proposal. 5. Mempelajari karakteristik tentang sensor yang akan digunakan 6. Merancang rangkaian elektronik dan rangkaian mekanik dalam bentuk alat 7. Mempelajari dan membuat software Arduino untuk mengendalikan kinerja mikrokontroler 8. Kementerian Kesehatan Kemenkes adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. Kemenkes dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintah di bidang kesehatan dan memastikan kesehatan masyarakat terjaga. Lalu apa hubungan kemenkes dengan kalibrasi? Dalam bidang kesehatan/medis memiliki banyak alat ukur yang digunakan oleh instansi kesehatan. Disini Kemenkes kalibrasi untuk alat kesehatan dengan menuangkan peraturan untuk pengkalibrasian rutin. Jadi Kemenkes termasuk sebagai badan yang mengatur mulai dari bagaimana cara kalibrasi, menentukan apa itu kalibrasi, dan kebijakan penting lainnya. Selengkapnya untuk tugas kemenkes kalibrasi pada alat kesehatan bisa di cek di bawah ini. Tugas dan Fungsi KemenkesPeran Kemenkes Kalibrasi AlkesAturan Kemenkes Tentang Kalibrasi AlkesKesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes antara lain adalah Menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan Mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan standar nasional di bidang kesehatan Melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan Peran Kemenkes Kalibrasi Alkes Kemenkes memiliki peran penting dalam kalibrasi alat kesehatan alkes. Alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan harus dipastikan akurasinya melalui proses kalibrasi. Kemenkes menetapkan standar kalibrasi untuk alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan dan juga mengawasi pelaksanaan kalibrasi tersebut. Aturan Kemenkes Tentang Kalibrasi Alkes Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia untuk memastikan bahwa alkes yang digunakan di fasilitas kesehatan sudah terkalibrasi dengan benar dan akurat. Kalibrasi alkes dilakukan untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat memberikan hasil yang konsisten dan akurat saat digunakan untuk diagnosis, perawatan, atau penelitian. Aturan Kemenkes tentang kalibrasi alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Kesimpulan Tugas dan fungsi Kemenkes mencakup menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang kesehatan, mengembangkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, menyusun dan menetapkan standar nasional di bidang kesehatan, melakukan pengendalian mutu dan akreditasi di bidang kesehatan, dan mengawasi pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan alkes. Aturan Kemenkes kalibrasi untuk alkes meliputi persyaratan teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh fasilitas kesehatan dalam melakukan kalibrasi alkes, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara R.I Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3495) Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan
UUNo.23 /1992 tentang kesehatan Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KalibrasiAlat Kesehatan Dalam rangka melaksanakan Kesehatan telah diatur pembinaan Pemerintah Puskesmas memastikan Masyarakat Pemerintah bahwa pengawasan dan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota terhadap salah satunya adalah kesinambungan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan dan Permenkes Nomor 75
.